Kasus tabrakan ambulance dan mobil Jazz yang dikendarai Nuri Shaden dan menelan korban meninggal satu orang 2 juni lalu kini muncul kembali, karena sopir ambulance melaporkan Nuri Shaden atas pernyataan yang memojokkan Yanuar sopir ambulance.Menurut kuasa hukum Yanuar, Nuri Shaden telah membuat pernyataan yang tidak sesuai dengan kejadi yang sebenarnya.
"Disebutkan kalau yang menabrak adalah mobil ambulance. Kecepatan mobil yang ditumpangi Nuri hanya 30 Km/jam dan Nuri tidak mendengar bunyi sirine, padahal semua pernyataan Nuri tidak didasarkan kepada fakta," kata Taufik Basari kuasa hukum Yanuar di Polres Jakarta Selatan(7/8/2008).
Taufik Basari juga kurang menyukai sikap Nuri yang menyepelekan kejadian tersebut padahal ada seorang yang meninggal atas kejadian tersebut.
Laporan itu sudah masuk di Polres Jakarta Selatan dengan nomer laporan 1286/K/VIII/2008/Res.Jaksel.
Pihak Yanuar sudah memberikan somasi baik secara lesan maupun tulisan kepada Nuri. Semua somasi itu belum mendapat tanggapan dari Nuri.
"Kami sudah memberikan somasi lisan tanggal 12 Juni. Kemudian somasi tertulis pertama tanggal 23 Juni, kedua tanggal 15 Juli. Tapi semua itu belum mendapatkan respon dari pihak Nuri 'Shaden'," jelas Taufik.
No comments:
Post a Comment